Senin, 10 Juni 2013

Thoharoh atau Bersuci

MACAM MACAM DAN JENIS AIR

1. Berdasarkan sumbernya, air yang dapat dipergunakan untuk bersuci seperti wudhu, mandi, menghilangkan najis dan lainya, maka ada tujuh macam yaitu:
  1. Air hujan.
  2. Air laut.
  3. Air sungai.
  4. Air sumur.
  5. Air sumber/ mata air.
  6. Air embun.
  7. Air salju/es
2. Berdasarkan penggunaanya, maka air dibagi menjadi empat macam yaitu:

  1. Air suci dan mensucikan atau dinamakan juga air mutlak.
  2.  Air suci dan mensucikan tetapi makruh untuk digunakan, yaitu air musyammas ( air yang terkena sinar matahari sehingga menjadi panas).
  3. Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu air mustakmal ( telah digunakan ) dan air yang dicampur dengan bahan atau materi suci. Contoh air teh air sirup dll.
  4. Air najis yaitu air yang terkena najis dan kurang dai 2 qullah ( 2 qullah kurang lebih 216 liter )

Penjelasan:

*Tidak sah bersuci dan menghilangkan najis dengan memakai air mustakmal yaitu air yang sudah dipakai untuk bersuci dan menghilankan najis tetapi sah dipakai untuk yang sunnah seperti basuhan kedua pada saat berwudhu. 

*Makruh bersuci dengan air musyammas yaitu air yang terkena panas matahari.

*Tidak sah bersuci dengan air yang disimpan didalam tempat yang terbuat dari emas dan perak alaupun air itu lebih dari 2 qullah.

*Tidak menjadi najis air yang dijatuhi oleh bangkai binatang yang tidak mempunyai darah seperti semut, belalang dan lain-lain.